Spektrum, Struktur Kurikulum dan Rincian KD SMK Kurikulum 2013 Versi 2016
Perbaikan
kurikulum berlandaskan pada kebijakan Landasan kebijakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160
tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan
publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia
persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang
diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media.
Berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi serta masukan publik tersebut, terdapat
beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang tepat
oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur
dalam Kurikulum 2013: (1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1
(KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan
karakteristik mata pelaajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi
antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun
urutannya); (3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum
tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi; (4) format
penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan
kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya
pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; (6) penyelerasan dan
perbaikan teknis buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta
didik.
Secara
umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide,
desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum
2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus, pedoman mata pelajaran,
pembelajaran, penilaian, dan buku teks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar